Dokter Richard Lee mendadak merasa tidak enak badan setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya selama kurang lebih delapan jam. Akibatnya, proses pemeriksaan yang belum seluruhnya tuntas harus dihentikan sementara.
Pemeriksaan Dihentikan Akibat Kondisi Kesehatan
Richard Lee, yang tiba di Polda Metro Jaya sejak siang hari, tampak kelelahan menghadapi puluhan pertanyaan terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan Undang-Undang Kesehatan. Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak, menjelaskan bahwa stamina Richard Lee mulai menurun menjelang malam.
“Penyidik sudah menanyakan 73 pertanyaan dari 85 pertanyaan. Kenapa dihentikan di situ? Karena, pada pukul 22.00 WIB untuk saudara dengan inisial RL, pada saat mendekati pukul 22.00 WIB, merasa kurang enak badan,” ujar Kombes Pol Reonald Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Kamis (8/7/2026) dini hari.
Mengetahui kondisi kliennya yang menurun, tim kuasa hukum Richard Lee segera mengajukan permohonan kepada penyidik agar pemeriksaan tidak dilanjutkan secara paksa. Penyidik akhirnya memutuskan untuk memprioritaskan kesehatan tersangka sebelum melanjutkan proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Dari pihak pendamping atau penasihat hukumnya meminta untuk menghentikan pemeriksaan, menghentikan dulu proses pemeriksaan untuk dilakukan istirahat. Penyidik memutuskan pemeriksaan dihentikan saat ini pada di pertanyaan 73 tadi,” jelasnya.
Status Tersangka dan Rencana Pemeriksaan Lanjutan
Terkait statusnya sebagai tersangka, polisi menegaskan bahwa hingga saat ini penyidik belum mengambil langkah penahanan terhadap Richard Lee.
“Kalau rekan-rekan menanyakan apakah sudah dilakukan penahanan, maka belum dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Belum dilakukan penahanan karena, penilaian dari penyidik hingga pada saat ini masih kooperatif,” ungkap Kombes Pol Reonald Simanjuntak.
Pihak kepolisian berencana akan menjadwalkan ulang pemeriksaan untuk sisa pertanyaan yang belum terjawab pada minggu depan. Penjadwalan ulang ini juga akan menunggu kondisi kesehatan Dokter Richard Lee pulih sepenuhnya.
Kasus yang Menjerat Richard Lee
Kasus yang menjerat Dokter Richard Lee kali ini berkaitan dengan Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen. Permasalahan berawal dari laporan Dokter Detektif alias Doktif. Produk yang diduga dipermasalahkan tersebut diketahui mengandung bahan atau klaim yang tidak sesuai dengan izin yang berlaku.
Selain itu, terdapat dugaan pemasaran produk yang seharusnya memerlukan pengawasan medis ketat namun justru dijual secara bebas. Atas temuan tersebut, penyidik menyangkakan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Richard Lee juga dilapis dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen karena diduga merugikan masyarakat baik secara materiil maupun kesehatan.






