Berita

Mahkamah Konstitusi Tegaskan Kolumnis Bukan Profesi Wartawan, Tolak Gugatan UU Pers

Advertisement

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa kolumnis tidak dapat dikategorikan sebagai profesi wartawan. Keputusan ini menanggapi permohonan yang diajukan oleh Yayang Nanda Budiman, yang menggugat Pasal 8 UU Pers terkait kedudukan kolumnis.

Dasar Gugatan dan Pertimbangan MK

Pemohon meminta agar kolumnis dan kontributor lepas juga mendapatkan perlindungan hukum yang sama seperti wartawan. Permohonan ini terdaftar dengan nomor 192/PUI-XXIII/2025. Hakim MK, Saldi Isra, saat membacakan pertimbangan putusan di gedung MK pada Senin (19/1/2026), menjelaskan bahwa inti gugatan adalah apakah posisi kolumnis dan kontributor lepas dapat dipersamakan dengan wartawan.

“Menimbang bahwa dalil pemohon ihwal norma Pasal 8 UU 40/1999 dan penjelasan Pasal 12 UU 40/1999 hal mendasar yang harus dijawab mahkamah adalah posisi seorang kolumnis dan/atau kontributor lepas dipersamakan dengan wartawan yang mengharuskan ketentuan norma Pasal 8 UU 40/1999 ditambah dengan frasa kolumnis dan kontributor lepas sehingga rumusan Pasal 8 UU 40/1999 dimaknai menjadi dalam melaksanakan profesinya, wartawan kolumnis dan kontributor lepas mendapat perlindungan hukum,” ujar Saldi Isra.

Definisi Wartawan Menurut UU Pers

Saldi Isra merujuk pada Pasal 1 ayat 4 UU Pers yang mendefinisikan wartawan sebagai orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Ia menambahkan, Pasal 7 UU 40/1999 memberikan batasan bahwa wartawan harus tergabung dalam organisasi profesi wartawan dan terikat dengan kode etik jurnalistik.

MK mengakui adanya perkembangan dalam dunia jurnalistik, termasuk istilah freelance journalism atau wartawan lepas yang tidak terikat dengan perusahaan pers. Namun, MK menekankan bahwa kata ‘teratur’ dalam definisi wartawan menyiratkan aktivitas yang kontinu dan, dalam konteks profesional, bernaung di bawah perusahaan pers.

“Prinsip teratur itu mengharuskan seorang wartawan untuk bernaung dalam perusahaan pers dalam menjalankan profesinya secara profesional,” tutur Saldi.

Posisi Kolumnis dan Tanggung Jawab Perusahaan Pers

MK menjelaskan bahwa seseorang bisa disebut kolumnis jika menjadi pengisi tetap di sebuah kolom media atau memanfaatkan ruang media untuk menyampaikan opini pribadi. Namun, MK menegaskan bahwa individu yang rutin menulis opini di media tidak dapat dikelompokkan sebagai profesi wartawan yang dilindungi Pasal 8 UU 40/1999.

Advertisement

“Yang bersangkutan tidak dapat dilindungi dalam rezim Pasal 8 UU 40/1999 karena tidak dapat dikategorikan sebagai profesi sebagai wartawan,” tegas Saldi.

MK juga menggarisbawahi bahwa Pasal 28E ayat 2 UUD 1945 mengatur kebebasan berpendapat bagi masyarakat. Namun, aturan dalam UU Pers mengenai kerja wartawan memiliki kekhususan dan perlindungan yang berbeda. Kemerdekaan pers, menurut MK, berlaku khusus bagi ekosistem dunia pers, yaitu wartawan dan perusahaan pers.

Lebih lanjut, MK menyatakan bahwa karya dari kolumnis atau kontributor lepas tidak masuk kategori karya jurnalistik. Alasannya adalah tidak adanya proses kurasi oleh editor yang menjadi ciri khas karya jurnalistik wartawan.

“Karya yang ditulis oleh masyarakat umum, misalnya berupa opini, rubrik tertentu dan lain-lain, meski melalui kurasi dari editor tidaklah dikategorikan sebagai karya jurnalistik sehingga tidak menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan pers,” ucap Saldi.

Putusan Akhir

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh pemohon. Ketua MK, Suhartoyo, membacakan amar putusan, “Mengadili, menolak permohonan untuk seluruhnya.”

Advertisement