Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa ratusan ribu hektare hutan di tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, diduga telah disalahgunakan. Ia menyatakan bahwa Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) saat ini tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan penyalahgunaan lahan hutan tersebut.
Data Lahan Hutan yang Disalahgunakan
Dalam Rapat Kerja dengan Komisi II di Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (19/1/2026), Nusron Wahid memaparkan data mengenai tata guna lahan di ketiga provinsi tersebut. Ia menyebutkan bahwa di Provinsi Aceh, terdapat sekitar 358 ribu hektare hutan yang penggunaannya tidak sesuai dengan fungsinya sebagai kawasan hutan.
Angka serupa juga terjadi di Sumatra Utara, di mana sekitar 884 ribu hektare hutan diduga disalahgunakan. Sementara itu, di Sumatra Barat, tercatat ada 357 hektare hutan yang dialihfungsikan menjadi kawasan non-hutan.
“Kami sampaikan pula bahwa data tata guna lahan tingkat provinsi baik di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat,” kata Nusron.
“Sekalian kami sampaikan di sini, di kawasan Aceh ada sekitar 358 ribu Ha hutan yang digunakan untuk tidak hutan. Di Sumut itu ada 884 ribu Ha hutan yang digunakan untuk tidak lagi hutan. Kemudian di Sumbar 357 Ha yang hutan digunakan untuk kawasan tidak hutan,” jelasnya.
Penyelidikan Satgas PKH dan Dugaan Penyebab Banjir
Nusron Wahid menambahkan bahwa ratusan hektare hutan yang disalahgunakan tersebut kini tengah dalam proses penyelidikan oleh Satgas PKH. Ia menduga bahwa salah satu penyebab terjadinya banjir di wilayah tersebut adalah akibat alih fungsi lahan hutan ini.
“Ini yang oleh Satgas PKH sedang diselidiki dan dijadikan pemicu apakah poin-poin menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir di sana. Karena selain digunakan kebun, juga memang faktanya sudah terlalu banyak di 3 provinsi ini, kawasan ini digunakan untuk kepentingan yang lain hutannya,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti maraknya pemberian izin untuk kepentingan non-kehutanan, termasuk pertambangan. “Salah satunya terlalu banyak adanya izin IPPKH untuk kepentingan tambang dan kepentingan-kepentingan non-kehutanan yang lain,” imbuhnya.






