Jakarta – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melalui Ketua PBNU Prof. Moh Mukri menegaskan bahwa posisi Sekretaris Jenderal PBNU tetap dijabat oleh Gus Saifullah Yusuf (Gus Ipul). Keputusan ini merupakan hasil dari Rapat Pleno PBNU yang diselenggarakan pada Kamis, 29 Januari 2026.
Menurut Prof. Mukri, rapat pleno tersebut secara resmi memutuskan pemulihan komposisi kepengurusan PBNU. Pemulihan ini mengacu pada mandat Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama yang telah diperbarui pada tahun 2024. Dalam struktur kepengurusan yang dipulihkan, KH. Miftachul Akhyar menjabat sebagai Rais Aam, KH. Akhmad Said Asrori sebagai Katib Aam, KH. Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum, dan Drs. Saifullah Yusuf sebagai Sekretaris Jenderal.
“Rapat pleno memutuskan pemulihan kepengurusan PBNU sesuai hasil Muktamar ke-34 NU, dan di dalamnya Drs. Saifullah Yusuf tetap sebagai Sekretaris Jenderal PBNU,” ujar Prof. Mukri dalam keterangan tertulis yang diterima pada Minggu, 1 Februari 2026.
Tinjauan Sanksi dan SK Organisasi
Selain menegaskan struktur kepengurusan, rapat pleno juga membahas dan merevisi sanksi pemberhentian Ketua Umum PBNU yang sebelumnya ditetapkan pada rapat pleno 9 Desember 2025. PBNU juga mengambil keputusan untuk meninjau ulang seluruh Surat Keputusan (SK) organisasi yang diterbitkan tanpa tanda tangan lengkap dari keempat pimpinan utama PBNU.
Keputusan Strategis Lainnya
Rapat pleno tersebut juga menghasilkan sejumlah keputusan strategis lainnya. Di antaranya adalah perbaikan tata kelola organisasi dan keuangan yang akan berbasis pada prinsip transparansi dan akuntabilitas. Selain itu, PBNU juga mempersiapkan pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) NU yang dijadwalkan pada Syawal 1447 Hijriah atau sekitar April 2026.
Agenda penting lainnya adalah persiapan Muktamar ke-35 NU yang akan diselenggarakan pada Juli-Agustus 2026. Prof. Mukri menambahkan bahwa seluruh program dan kegiatan strategis PBNU ke depan harus selaras dengan Qonun Asasi, Anggaran Dasar, dan Anggaran Rumah Tangga NU, serta mematuhi kebijakan dan restu dari Rais Aam PBNU.
“PBNU juga memastikan seluruh program dan kegiatan strategis ke depan harus berjalan sesuai Qonun Asasi, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga NU, serta mematuhi kebijakan dan restu Rais Aam PBNU,” tutup Prof. Mukri.






