Jakarta – Jajaran Polres Metro Jakarta Timur berhasil mengamankan dua pria berinisial A dan M yang diduga merupakan pengedar obat keras. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita ribuan butir obat keras yang siap diedarkan.
Aktivitas Mencurigakan Picu Penyelidikan
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat keras di Jalan Pule RT 14 RW 10, Kelurahan Ciracas, Jakarta Timur. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pengamatan.
“Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan pengamatan hingga akhirnya mengamankan dua terduga pelaku berinisial A dan M,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal, kepada wartawan pada Sabtu (17/1/2026).
Penangkapan kedua terduga pelaku dilakukan oleh unit 1 subnit 2 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Timur pada Selasa (13/1) malam, sekitar pukul 21.30 WIB.
Apresiasi Peran Serta Masyarakat
Kombes Alfian Nurrizal mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian. Ia menekankan bahwa kepedulian warga menjadi faktor penting dalam mencegah peredaran obat-obatan berbahaya di lingkungan tempat tinggal.
“Kami juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Kepedulian warga menjadi faktor penting dalam mencegah peredaran obat-obatan berbahaya di lingkungan tempat tinggal,” ujar Alfian.
Ia berharap penegakan hukum yang konsisten dan transparan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menekan peredaran obat ilegal di wilayah Jakarta Timur.
Ribuan Butir Obat Keras dan Psikotropika Disita
Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Timur, Kompol Telly Areska Putra, merinci bahwa pihaknya menyita ribuan butir Tramadol. Selain itu, berbagai jenis obat keras dan psikotropika lainnya turut diamankan, termasuk Trihexyphenidyl, Alprazolam, Diazepam, Lorazepam, dan Hexymer.
Polisi juga mengamankan beberapa unit telepon seluler yang diduga digunakan sebagai alat transaksi oleh para pelaku.
Jaringan Pengedar dan Peran ‘B’ yang DPO
Dari pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengaku berasal dari Aceh. Mereka mengungkapkan bahwa obat-obatan keras tersebut didapatkan dari seorang pria berinisial B, yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian.
“Pelaku mengungkap bahwa obat-obatan tersebut dikirim oleh seorang pria berinisial B, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang, dengan sistem pengiriman menggunakan jasa kurir instan dan hasil penjualan ditransfer melalui aplikasi dompet digital,” terang Telly.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pengembangan kasus guna memburu pelaku lain yang terlibat.
Ancaman Serius bagi Generasi Muda
Kompol Telly Areska Putra menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat-obatan ilegal yang sangat membahayakan masyarakat, terutama generasi muda.
“Peredaran obat keras dan psikotropika tanpa izin merupakan ancaman serius, terutama bagi generasi muda. Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas dan berkelanjutan, sekaligus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tutur Telly.






