Polda Metro Jaya belum menahan Richard Lee, meskipun ia telah menjalani pemeriksaan intensif dengan 73 pertanyaan terkait laporan Doktif. Keputusan ini diambil berdasarkan penilaian penyidik yang menganggap Richard Lee masih bersikap kooperatif.
Alasan Belum Dilakukan Penahanan
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald Simanjuntak menjelaskan bahwa penahanan belum dilakukan karena Richard Lee dinilai masih kooperatif selama proses pemeriksaan. “Kalau rekan-rekan menanyakan apakah sudah dilakukan penahanan, maka belum dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Belum dilakukan penahanan karena, penilaian dari penyidik hingga pada saat ini masih kooperatif,” ujar Kombes Pol Reonald Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Kamis (8/1/2026) dini hari.
Pemeriksaan Dihentikan karena Kondisi Kesehatan
Richard Lee harus menghentikan pemeriksaannya lebih awal dari jadwal yang ditentukan. Ia mengaku merasa kurang enak badan setelah menjalani pemeriksaan yang berlangsung selama kurang lebih delapan jam. Stamina Richard Lee dilaporkan mulai menurun menjelang malam.
“Penyidik sudah menanyakan 73 pertanyaan dari 85 pertanyaan. Kenapa dihentikan di situ? Karena, pada pukul 22.00 WIB untuk saudara dengan inisial RL, pada saat mendekati pukul 22.00 WIB, merasa kurang enak badan,” ungkap Kombes Pol Reonald Simanjuntak.
Menyadari kondisi kliennya yang menurun, kuasa hukum Richard Lee segera mengajukan permohonan kepada penyidik untuk menghentikan sementara pemeriksaan. Penyidik akhirnya memutuskan untuk memprioritaskan kesehatan Richard Lee sebelum melanjutkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Dari pihak pendamping atau penasihat hukumnya meminta untuk menghentikan pemeriksaan, menghentikan dulu proses pemeriksaan untuk dilakukan istirahat. Penyidik memutuskan pemeriksaan dihentikan saat ini pada di pertanyaan 73 tadi,” jelasnya.
Kasus Dugaan Pelanggaran UU Kesehatan dan Perlindungan Konsumen
Kasus yang menjerat dokter Richard Lee ini berkaitan dengan Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen. Permasalahan ini berawal dari laporan yang diajukan oleh Dokter Detektif alias Doktif.
Produk yang dipermasalahkan diduga mengandung bahan atau memiliki klaim yang tidak sesuai dengan izin edar yang berlaku. Selain itu, terdapat dugaan praktik pemasaran produk yang seharusnya memerlukan pengawasan medis ketat namun dijual secara bebas.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, penyidik menyangkakan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Richard Lee juga dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen karena diduga telah merugikan masyarakat baik secara materiil maupun kesehatan.






