Jakarta – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Acara Perdata (Haper). RUU ini diharapkan dapat mempercepat proses hukum perdata, termasuk memfasilitasi perampasan aset hasil tindak pidana.
Materi Baru dalam RUU Haper
Kepala Badan Keahlian DPR, Bayu Dwi Anggono, menjelaskan bahwa salah satu materi baru yang diusulkan dalam RUU Haper adalah pengaturan mengenai permohonan perampasan aset tindak pidana. Permohonan ini nantinya dapat diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan putusan yang sah.
“Penambahan jenis permohonan berupa permohonan perampasan aset tindak pidana yang dapat diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan putusan pengadilan,” ujar Bayu dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Perkara dengan Acara Cepat dan E-Court
Selain itu, RUU Haper juga akan mengatur pemeriksaan perkara dengan acara cepat, khususnya untuk kasus utang piutang, kerusakan barang, dan cedera badan pribadi yang timbul dari perjanjian, serta pembatalan perjanjian.
“Yang kedua, penggunaan e-court dan e-litigation dalam perkara perdata. Ketiga, penyediaan juru bahasa isyarat dan fasilitas pengadilan yang ramah terhadap penyandang disabilitas dan kelompok rentan,” tambah Bayu.
Pengaturan batas waktu bagi ketua pengadilan untuk mengeluarkan surat panggilan kepada termohon juga menjadi fokus dalam RUU ini. Hal ini bertujuan untuk memberikan peringatan dalam rangka pelaksanaan putusan pengadilan.
Penyitaan dan Upaya Hukum Kasasi
RUU Haper juga menyentuh aspek penyitaan, yang diwajibkan dihadiri oleh dua orang saksi dari pengadilan negeri dan lurah atau kepala desa. Pengaturan mengenai batas waktu permohonan kasasi, serta penyampaian memori dan kontra-memori kasasi, juga diperjelas.
“(Selanjutnya), pengaturan mengenai batas waktu pengiriman salinan putusan kasasi ke pengadilan negeri dalam rangka tindak lanjut putusan kasasi, baik dalam rangka pelaksanaan eksekusi maupun pemberitahuan kepada para pihak,” papar Bayu.
Tujuannya adalah agar para pihak segera memperoleh informasi resmi mengenai amar dan pertimbangan putusan kasasi.
Peran Mahkamah Agung dan Pihak Ketiga
Dalam hal penentuan salah penerapan hukum, Mahkamah Agung (MA) memiliki kewenangan untuk mendengar langsung para pihak atau saksi. Jika MA membatalkan putusan Pengadilan Negeri dan mengadili sendiri, maka akan digunakan hukum pembuktian yang berlaku bagi pengadilan tingkat pertama.
“Yang kesebelas, pihak ketiga dapat mengajukan upaya permohonan kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara yang bersangkutan untuk membela kepentingan salah satu pihak yang berperkara dan atau hendak membela kepentingannya sendiri,” jelas Bayu.
Mekanisme Penyelesaian Sengketa Mendesak
RUU ini juga mengatur pemeriksaan perkara dengan acara singkat sebagai mekanisme penyelesaian sengketa yang bersifat mendesak. Mekanisme ini melibatkan pemeriksaan hakim tunggal, prosedur yang sederhana dan jelas, serta putusan yang dapat segera dieksekusi meskipun diajukan upaya hukum.
“Jenis putusan dibedakan menjadi putusan sela dan putusan akhir. Putusan sela dijatuhkan terhadap eksepsi mengenai kewenangan untuk mengadili, provisi, dan pembebanan pembuktian,” tutur Bayu.






